Ada 3 kategori yang dilombakan di kompetisi fotografi kali ini, masing-masing memiliki waktu deadline dan waktu pengumuman pemenang yang berbeda-beda pula :
- Alam :
- Deadline : 24 MAret 2019
- Pengumuman : 10 April 2019
- City Scape :
- Deadline : 3 Mei 2019
- Pengumuman : 17 Mei 2019
- Tema Budaya :
- Deadline : 16 September 2019
- Pengumuman : 30 September 2019
KETENTUAN KOMPETISI FOTOGRAFI :
- Kompetisi ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia.
- Foto harus diambil dengan kamera (DSLR / Mirrorless) buka hasil dari kamera pocket / smartphone.
- Foto yang diikutsertakan wajib karya pribadi.
- Foto yang diikutsertakan merupakan foto-foto yang berlum pernah diikutsertakan kompetisi sejenisnya.
- Foto dilarang mengandung unsur pornografi, SARA atau hal-hal lain yang melanggar hukum di Indonesia.
- Rekayasa digital hanya diperbolehkan sebatas cropping, saturasi, highlight, shadow, dodge dan burn. Dilarang menggabungkan objek lain di foto yang diikutsertakan.
- File karya foto yang diikutsertakan memiliki format :
- ukuran minimal 4MB
- Foto dikirim ke panitia kompetisi, dengan cara :
- email ke [email protected]
- judul email : NAMA ALAMAT_ASAL
- disertai : dengan scan KTP peserta di body email
- Peserta diperbolehkan mengirim maksimal 3 foto.
- Peserta wajib memiliki akun Instagram, jika belum punya silahkan registrasi di https://instagram.com .
- Peserta melakukan follow di akun Instagram berikut ini :
- @kompetisiid (opsional)
- @pariwisatapng (wajib)
- Peserta wajib upload karya yang diikutsertakan kompetisi ini ke Instagram masing-masing dengan format :
- hashtag : #ayokeponorogo #fantastikponorogo
- dan tag akun @parisiwatapng
- Kompetisi ini tidak dipunggut biaya alias gratis.
- Semua karya foto yang dikirimkan ke kompetisi ini, akan menjadi hal milik penyelenggara, dan bebas digunakan untuk media publikasi tanpa izin terlebih dahulu.
- Dalam penggunaaan foto setelah kompetisi ini, penyelenggara akan tetap menambahkan credit nama fotografer di bagian foto.
- Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.