Tema :
"Ombudsman Ri yang berwibawa, Efektif dan Adil"
Syarat dan ketentuan :
Peserta :
- kompetisi ini bersifat perseorangan, hany untuk warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Peserta wajib berusia diatas 17 tahun.
- Peserta wajib untuk mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di tombol "Ikuti Kompetisi".
- Melampirkan surat pernyataan, yang menjelaskan bahwa desain logo yang diikutsertakan adalah karya sendiri, danbelum pernah dipublikasi di perlombaan lainnya.
- Melampirkan surat pelepasan hak intelektual.
- Kompetisi ini tidakberlaku untuk Dewan Juri Insan Ombudsman.
Ketentuan Teknis :
- Tema logo “Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil”.
- Desain Logo bersifat orisinal dan baru, unik, mudah diingat, mudah diterapkan, orisinil, dan mampu merefleksikan serta identitas Ombudsman RI.
- Desain Logo tidak mengandung unsur SARA, Pornografi dan tidak melanggar hukum/aturan yang berlaku, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun serta belum pernah dipublikasikan sebelumnya maupun dilombakan.
- Desain logo harus dapat terlihat jelas walau ditampilkan dalam ukuran kecil 10mm x 10mm.
- Desain logo harus dapat terlihat jelas ketika ditampilkan dalam media cetak, layar televisi, layar monitor perangkat elektronik, pakaian maupun media visual lainnya.
- Desain logo wajib dilengkapi dengan penjelasan tentang filosofi serta uraian makna dan maksud desain. Disampaikan dalam format .doc atau .docx atau PDF dan dilampirkan bersama Desain melalui e-mail;
- Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) desain logo.
- Formulir Keikutsertaan, Surat Pernyataan, dan Surat Pelepasan Hak Intelektual dilampirkan. bersama Desain melalui e-mail.
- Desain logo disampaikan dalam bentuk berwarna (Full Colour) dan Monochrome dengan
ukuran file maksimal 5 MB dalam salah satu format JPG atau PDF atau VECTOR EPS melalui
e-mail ke :- [email protected]
- mencantumkan subyek e-mail dengan : "Desain Logo Ombudsman"
- Logo hanya akan diterima sampai / sebelum batas deadline.
Ketentuan Umum :
- Desain logo yang diikutsertakan dalam sayembara menjadi hak milik Ombudsman RI.
- Ombudsman RI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Ombudsman RI tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
- Peserta wajib memenuhi semua perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta
harus membebaskan Ombudsman RI dari segala beban dan tanggung jawab dari tuntutan
pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
Definisi Logo :
Definisi :
Lambang atau Logo merupakan Simbol grafis yang mengandung makna dan pesan spesifik
yang mewakili penampilan khas sebuah lembaga sehingga mudah dikenali seketika. Logo
juga bermanfaat menanamkan persepsi dan menambah nilai psikologis dalam benak
pemangku kepentingan suatu produk atau institusi. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut,
Logo perlu dirancang berlandaskan filosofi, nilai-nilai dasar institusi terkait, dengan
mempertimbangkan perspektif audiens yang menjadi sasaran.
Bentuk Logo, lukisan, pilihan warna, bentuk huruf dan komponen-komponen lain yang ada
didalam Logo harus mampu mengkomunikasikan karakter lembaga secara jelas, tepat dan
seketika kepada audiens, sehingga audiens dapat mengenali lembaga serta memicu timbulnya
persepsi yang diharapkan dalam benak audiens, dalam seketika. Logo lebih lazim
dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut.
Logo Ombudsman RI adalah logo yang dirancang khusus untuk kepentingan Ombudsman
RI, harus mampu mengkomunikasikan karakter, fungsi dan citra Ombudsman Republik Indonesia
sehingga berdampak pada meningkatnya taraf pengenalan serta terbentuknya persepsi
yang tepat tentang Ombudsman Republik Indonesia dikalangan pemangku kepentingannya.
Pemilian favorit netizens :
- Peserta berhak mengikuti kontes “Favorit Netizens”.
- Peserta yang ingin mengikuti kontes “Favorit Netizens” wajib mencantumkan nama akun media sosialnya ketika menyampaikan desain karyanya.
- Platform media sosial yang diperhitungkan dalam kontes “Favorit Netizens” adalah Facebook, Twitter dan Instagram.
- Kontes “Favorit Netizens” dimulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 jam 00:00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Maret 2017 jam 23:59 WIB.
- Peserta yang mengikuti kontes “Favorit Netizens” wajib mengunggah desain logo karyanya melalui jejaring media sosial, mulai tanggal 1 Maret hingga 25 Maret 2017.
- Peserta wajib Follow akun Ombudsman RI pada masing-masing platform media sosial.
- Untuk platform Facebook: Peserta wajib mengunggah desain karyanya dan tag akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137.
- Peserta berupaya menggalang Like dan/atau Share sebanyak mungkin.
- Untuk platform Twitter:
- Peserta wajib mengunggah desain karyanya dengan mention akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman.
- Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( ) dan/atau Retweet sebanyak mungkin.
- Untuk platform Instagram:
- Peserta wajib menggunggah desain karyanya dan tag akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman.
- Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( ) sebanyak mungkin;
- Pemenang “Favorit Netizens” ditentukan berdasar jumlah Like/ Love, Share, Retweet & Repost terbanyak.
Kriteria Penilaian :
Penjurian :
- Dewan juri terdiri dari :
- Juri Kehormatan :
- Bapak Triawan Munaf, kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia.
- Juri :
- Ibu Miranty Abidin, President Director PT. Fortune PR, pakar komunikasi pemasaran.
- Bapak Julius Widiantoro, Brand strategist Director, Commisioner at kinaya Branding Consultant.
- Bapak Andi Yulianto, Design Director at Kinaya Branding Consultant.
- Bapak Suwarjono Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen.
- Bapak Alvin lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
- Dewan juri bersifat kolektif, kolegial dan dipimpin oleh ketua dewan juri.
- Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Juri Kehormatan :
- Kriteria penilaian dewan juri meliputi :
- Orisinalitas desain
- relevansi desain logo dengan tema sayembara
- makna dan falsafah logo
- estetika
- kekuatan daya tarik logo
- Komponen penilaian netizen - peserta yang terbanyak mendapatkan dukungan di media sosial, dan sesuai dengan peraturan yang telah disampaikan diatas.
- Keputusan sayembara dan favorit netizens diputuskan oleh rapat Dewan Juri berdasarkan urutan penilaian.
- Hasil keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pengumuman Pemenang akan disampaikan pada tanggal 1 April 2017 melalui website < http://www.ombudsman.go.id >.
- Apablida dikemudian hari ditemukan bahwa pemenang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan sayembara, maka penyelenggara berak untuk melakukan diskualifikasi dan mencabut hadiah dari pemenang.
Timeline Kompetisi :
- kompetisi dibuka : 27 Desember 2016
- deadline pengumpulan karya : 28 Februari 2017
- Kontes "favorit netizens" : 1 - 25 Maret 2017
- Seleksi oleh Dewan Juri : 1 - 31 Maret 2017
- Pengumuman pemenang : 1 April 2017
- Penyeraan hadiah dan penghargan : 5 April 2017